Kaidah Kebudayaan Menjadi Kaidah Hukum Sosial
Kebudayaan itu
berwujud gagasan dan tingkah laku manusia, kebudayaaan tidak lepas dari
kepribadian individu melalui proses belajar yang panjang dan
menjadi milik dari masing-masing individu masyarakat yang bersangkutan.
Kepribadian atau watak tiap-tiap individu pasti juga mempunyai pengaruh
terhadap perkembangan kebudayaan itu dalam keseluruhannya. Gagasan, tingkah
laku, atau tindakan manusia itu ditata, dikendalikan dan dimantapkan
pola-polanmya oleh berbagai sistem norma yang seolah olah berada diatasnya.
1. Norma Kelaziman / Kebiasaan (Folkways)
Folkways adalah suatu norma atau tata aturan seseorang atau kelompok dalam
melakukan suatu kegiatan yang diikuti tanpa berpikir panjang dan dilakukan
berulang-ulang secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik
dan benar dengan bentuk yang sama, melainkan hanya didasarkan atas tradisi atau
kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Folkways lebih dari custom. Custom adalah cara-cara bertindak yang telah
diterima oleh masyarakat. Contoh : cara mengangkat topi, cara duduk, cara-cara
peminangan, dan lain-lain.
Folkways dan custom keduanya tidak memerlukan sanksi (ancaman hukuman bagi
yang melanggar suatu aturan). Biasanya orang-orang yag menyimpang dari
kelaziman dianggap aneh, mendapat celaan atau cacian dari masyarakat,
ditertawakan, di ejek, dan lain-lain. Contoh folkways : berpamitan kepada orang
tua saat keluar rumah, memberikan salam ketika bertemu dengan orang yang
dikenal saat di jalan, makan dan minum dengan tangan kanan dan harus duduk
(tidak boleh berdiri), mengetuk pintu jika ingin memasuki kamar orang lain,
memakai sepatu dan pakaian dari sisi kanan dahulu, menerima tamu dengan sopan
dan ramah, dan lain-lain.
2. Norma Kesusilaan / Tata Kelakuan (Mores)
Mores adalah suatu aturan atau norma yang berasal dari kebiasaan yang
dibuat manusia sebagai anggota masyarakat yang erat kaitannya dengan hati
nurani dengan mencerminkan sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan
secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap
anggota-anggotanya. Contohnya: sopan santun dan tingkah laku seperti melarang
pembunuhan, larangan incest yaitu larangan perkawinan antara
orang-orang yang dipandang masih berdarah dekat yang akan diusir dari
lingkungan kelompok tempat tinggalnya, memperkerjakan anak di bawah umur, suka
melakukan perampasan/pemalakan, suka bertindak kekerasan dan lain-lain.
Mores biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa
melanggar kesusilaan, biasanya tidak ada hukuman secara langsung. Biasanya
diisolir / disingkir oleh masyarakat dan menjadi pembicaraan masyarakat. Dalam
tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan seseorang.
Masyarakat biasanya mengamati anggota-anggotanya apakah ada yang menyimpang
dari kesusilaan atau tidak. Bila ternyata ada penyimpangan naka mereka berani
melancarkan ejekan-ejekan, sindiran-sindiran, atau memaksa dan mengusir orang
itu untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Tindakan-tindakan masyarakat yang
demikian itu disebut social pressure ( social control).
3. Norma Hukum
Norma hukum yaitu suatu rangkaian aturan atau norma yang berasal dari
pemerintah berupa aturan, instruksi, ketetapan, keputusan dan undang-undang
dalam suatu negara yang membatasi tingkah laku dan perbuatan seseorang dalam
kehidupan sehari-hari.
Norma hukum ini ditujukan kepada anggota masyarakat agar mentaati
aturan-aturan yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajibam, ataupun
larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan.
Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab
undang-undang atau konvensi-konvensi.
Norma hukum menghendaki agar hidup di dalam masyarakat tidak ada
pelanggaran hak milik dari kepentingan orang kepada orang lain.
Norma hukum dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
a. Tertulis, yaitu aturan-aturan yang dikodifikasikan dalam bentuk kitab
undang-undang. Contoh : hukum pidana , hukum perdata, dan lain-lain.
b. Tidak tertulis (konvensi), aturan-aturan yang diyakini keberadaannya secara
adat meskipun tidak dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang.
Contoh : hukum adat.
Dengan adanya aturan ini dapat membuat orang yang melanggarnya akan
mendapatkan sanksi atau hukuman yang sesuai dengan aturan norma yang
telah ditetapkan, yang biasanya dapat berupa denda atau hukuman fisik.
Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma
lainnya.
4. Mode / Fashion
Mode adalah cara gaya hidup dalam melakukan dan membuat sesuatu yang
sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang, yang berkembang di
tengah-tengah kehidupan masyarakat dalam waktu-waktu tertentu.
Biasanya dilakukan dengan meniru atau iseng dan dalam setiap zaman, mode
cenderung untuk selalu berubah-ubah sangat cepat dengan mengikuti trend
seiringnya berkembangnya zaman. Pada dasarnya orang mengikuti mode untuk
mempertinggi gengsi menurut pandangan pribadi masing-masing, sehingga biasanya
bagi orang yang tidak mengikuti mode biasanya akan dianggap ketinggalan zaman
(kuno). Contoh mode : mode rambut, mode pakaian. Model kendaraan, rumah dan
lain-lain.
Berkembangnya mode yang melampaui batas seperti pakaian seksi, rumah mewah,
mobil mewah, kehidupan seronok, dan sebagainya dapat menciptakan konflik baik
yang bersifat individual maupun yang bersifat sosial. Sehingga dengan
berkembangnya mode
(fashion) perlu diimbangi dengan penanaman norma-norma agama kepada masyarakat supaya terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif yang berasal dari perkembangan dunia mode (fashion).[1]
(fashion) perlu diimbangi dengan penanaman norma-norma agama kepada masyarakat supaya terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif yang berasal dari perkembangan dunia mode (fashion).[1]
Dalam kebudayaan ada norma, aturan kaidah, dan adat istiadat
yang kesemuanya itu berfungsi untuk mengatur bagaimana manusia bertindak dan
berlaku dalam pergaulan hidup dengan anggota masyarakat lainnya. Dalam mengatur
hubungan antar manusia, kebudayaan dinamakan pula sebagai “design for living”
artinya kebudayaan adalah garis-garis pokok tentang perikelakuan atau “blue
print for behavior”, yang menetapkan peraturan-peraturan mengenai apa yang
harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Kebudayaan
yang terdapat dalam masyarakat terlibat dalam hal pembentukan hukum. Di
Indonesia dikenal adanya masyarakat Hukum Adat yang jumlahnya sangat banyak.
Perkembangan kebudayaan dan hukum menciptakan suatu subjek hukum yang bernama
Hukum Adat. Dalam Pendidikan Tinggi hukum, terdapat mata kuliah yang
kaitannya dengan Hukum, Masyarakat, dan Kebudayaan: Hukum Adat, Antropologi
Hukum, Hukum dan Masyarakat, dan Sosiologi Hukum. Mata kuliah-mata kuliah
inilah adalah awal pengenalan mahasiswa hukum terhadap hubungan dari hukum dan
kebudayaan.
Kita
mengenal konsepsi hukum sebagai bentuk dari peraturan-peraturan baik tertulis
maupun tidak tertulis yang hadir dalam masyarakat. Peraturan-peraturan ini
mengandung norma dan nilai di dalamnya. Kebudayaan hukum juga bersumber dari
kekuasaan karena setiap sanksi yang dibuat di dalam hukum tidak terlepas
dari ikut campur peran penguasa. Prof. Sudikno Mertokusumo mengungkapkan bahwa
hakikat kekuasaan tidak lain adalah kemampuan seorang untuk memaksakan
kehendaknya kepada orang lain dan penegakan hukum dalam hal ada pelanggaran
adalah monopoli penguasa.[2]
Kebudayaan
masyarakat dengan pranatanya dapat menciptakan norma hukum. Norma hukum adalah
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga
dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang agar berperilaku sesuai
keinginan pembuat peraturan. Norma sosial dapat berasal dari sistem budaya yang
dianut oleh masyarakat.[3] Norma sosial adalah
patokan perilaku yang memuat nilai-nilai sosial dalam kelompok masyarakat
tertentu. norma sosial bisa disebut dengan peraturan sosial yang bersifat
memaksa individu untuk menjalaninya, sehingga dalam menjalankan interaksi
sosial, mereka tetap di dalam ruang lingkup nilai sosial yang telah berlaku.[4] Norma sosial menjadi sarana yang
dipakai masyarakat untuk menertibkan kehidupan sosial, menuntun, dan
mengarahkan tingkah laku manusia dalam berhubungan dengan orang lain. Norma
sosial memiliki ciri-ciri berikut :[5]
1.
Aturannya
tidak pasti dan tidak tertulis
2.
Ada
atau tidak ada alat penegak tidak pasti (terkadang ada, terkadang tidak ada)
3.
Dibuat
oleh masyarakat
4.
Bersifat
tidak terlalu memaksa
5.
Sanksinya
ringan.
[1] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta
: P.T. Raja Grafindo Persada, 1990), hlm. 42.
[2] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar,
(Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya, 2010), hlm. 25.
[3] Dr. Beni Ahmad
Saebani, M.Si dan Dr. H. Encup Supriatna, Antropologi Hukum, (Bandung:
Pustaka Setia, 2017), hlm. 135.
[4] Haji Katmah,
“Nilai dan
Norma Sosial : Pengertian, Fungsi, Macam Jenisnya”, http://www.ilmudasar.com/2016/11/Pengertian-Bentuk-Jenis-Macam-Fungsi-Nilai-Sosial-dan-Norma-Sosial-adalah.html,
pada tanggal 29 Oktober Pukul 12.16
[5] Dr. Beni Ahmad
Saebani, M.Si dan Dr. H. Encup Supriatna, Op.cit, hlm. 135.
Nama : Elsa Herpiani
NIM : 1153060016
Jur/Smt/Kelas : HPI/VII/A
Mata Kuliah : Sosiologi dan Antropologi Hukum
Dosen Pengampu : Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si
Membantu sekali qaqa
BalasHapus