Kaidah Kebudayaan Menjadi Kaidah Hukum Sosial


 Kebudayaan itu berwujud gagasan dan tingkah laku manusia, kebudayaaan tidak lepas dari kepribadian  individu melalui proses belajar yang panjang  dan menjadi milik dari masing-masing individu masyarakat yang bersangkutan. Kepribadian atau watak tiap-tiap individu pasti juga mempunyai pengaruh terhadap perkembangan kebudayaan itu dalam keseluruhannya. Gagasan, tingkah laku, atau tindakan manusia itu ditata, dikendalikan dan dimantapkan pola-polanmya oleh berbagai sistem norma yang seolah olah berada diatasnya.
1. Norma Kelaziman / Kebiasaan (Folkways)
Folkways adalah suatu norma atau tata aturan seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu kegiatan yang diikuti tanpa berpikir panjang dan dilakukan berulang-ulang secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar dengan bentuk yang sama, melainkan hanya didasarkan atas tradisi atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Folkways lebih dari custom. Custom adalah cara-cara bertindak yang telah diterima oleh masyarakat. Contoh : cara mengangkat topi, cara duduk, cara-cara peminangan, dan lain-lain.
Folkways dan custom keduanya tidak memerlukan sanksi (ancaman hukuman bagi yang melanggar suatu aturan). Biasanya orang-orang yag menyimpang dari kelaziman dianggap aneh, mendapat celaan atau cacian dari masyarakat, ditertawakan, di ejek, dan lain-lain. Contoh folkways : berpamitan kepada orang tua saat keluar rumah, memberikan salam ketika bertemu dengan orang yang dikenal saat di jalan, makan dan minum dengan tangan kanan dan harus duduk (tidak boleh berdiri), mengetuk pintu jika ingin memasuki kamar orang lain, memakai sepatu dan pakaian dari sisi kanan dahulu, menerima tamu dengan sopan dan ramah, dan lain-lain.
2. Norma Kesusilaan / Tata Kelakuan (Mores)
Mores adalah suatu aturan atau norma yang berasal dari kebiasaan yang dibuat manusia sebagai anggota masyarakat yang erat kaitannya dengan hati nurani dengan mencerminkan sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Contohnya: sopan santun dan tingkah laku seperti melarang pembunuhan, larangan incest yaitu larangan perkawinan antara orang-orang yang dipandang masih berdarah dekat yang akan diusir dari lingkungan kelompok tempat tinggalnya, memperkerjakan anak di bawah umur, suka melakukan perampasan/pemalakan, suka bertindak kekerasan dan lain-lain.
Mores biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa melanggar kesusilaan, biasanya tidak ada hukuman secara langsung. Biasanya diisolir / disingkir oleh masyarakat dan menjadi pembicaraan masyarakat. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan seseorang.
Masyarakat biasanya mengamati anggota-anggotanya apakah ada yang menyimpang dari kesusilaan atau tidak. Bila ternyata ada penyimpangan naka mereka berani melancarkan ejekan-ejekan, sindiran-sindiran, atau memaksa dan mengusir orang itu untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Tindakan-tindakan masyarakat yang demikian itu disebut social pressure ( social control).
3. Norma Hukum
Norma hukum yaitu suatu rangkaian aturan atau norma yang berasal dari pemerintah berupa aturan, instruksi, ketetapan, keputusan dan undang-undang dalam suatu negara yang membatasi tingkah laku dan perbuatan seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
Norma hukum ini ditujukan kepada anggota masyarakat agar mentaati aturan-aturan yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajibam, ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi.
Norma hukum menghendaki agar hidup di dalam masyarakat tidak ada pelanggaran hak milik dari kepentingan orang kepada orang lain.
Norma hukum dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
a.       Tertulis, yaitu aturan-aturan yang dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang. Contoh : hukum pidana , hukum perdata, dan lain-lain.
b.      Tidak tertulis (konvensi), aturan-aturan yang diyakini keberadaannya secara adat meskipun tidak dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang.
Contoh : hukum adat.
Dengan adanya aturan ini dapat membuat orang yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang sesuai dengan aturan norma yang  telah ditetapkan, yang biasanya dapat berupa denda atau hukuman fisik. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma lainnya.
4. Mode / Fashion
Mode adalah cara gaya hidup dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang, yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat dalam waktu-waktu tertentu.
Biasanya dilakukan dengan meniru atau iseng dan dalam setiap zaman, mode cenderung untuk selalu berubah-ubah sangat cepat dengan mengikuti trend seiringnya berkembangnya zaman. Pada dasarnya orang mengikuti mode untuk  mempertinggi gengsi menurut pandangan pribadi masing-masing, sehingga biasanya bagi orang yang tidak mengikuti mode biasanya akan dianggap ketinggalan zaman (kuno). Contoh mode : mode rambut, mode pakaian. Model kendaraan, rumah dan lain-lain.
Berkembangnya mode yang melampaui batas seperti pakaian seksi, rumah mewah, mobil mewah, kehidupan seronok, dan sebagainya dapat menciptakan konflik baik yang bersifat individual maupun yang bersifat sosial. Sehingga dengan berkembangnya mode
(fashion) perlu diimbangi dengan penanaman norma-norma agama kepada masyarakat supaya terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif yang berasal dari perkembangan dunia mode (fashion).[1]
Dalam kebudayaan ada norma, aturan kaidah, dan adat istiadat yang kesemuanya itu berfungsi untuk mengatur bagaimana manusia bertindak dan berlaku dalam pergaulan hidup dengan anggota masyarakat lainnya. Dalam mengatur hubungan antar manusia, kebudayaan dinamakan pula sebagai “design for living” artinya kebudayaan adalah garis-garis pokok tentang perikelakuan atau “blue print for behavior”, yang menetapkan peraturan-peraturan mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Kebudayaan yang terdapat dalam masyarakat terlibat dalam hal pembentukan hukum. Di Indonesia dikenal adanya masyarakat Hukum Adat yang jumlahnya sangat banyak. Perkembangan kebudayaan dan hukum menciptakan suatu subjek hukum yang bernama Hukum Adat.  Dalam Pendidikan Tinggi hukum, terdapat mata kuliah yang kaitannya dengan Hukum, Masyarakat, dan Kebudayaan: Hukum Adat, Antropologi Hukum, Hukum dan Masyarakat, dan Sosiologi Hukum.  Mata kuliah-mata kuliah inilah adalah awal pengenalan mahasiswa hukum terhadap hubungan dari hukum dan kebudayaan.
Kita mengenal konsepsi hukum sebagai bentuk dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang hadir dalam masyarakat. Peraturan-peraturan ini mengandung norma dan nilai di dalamnya. Kebudayaan hukum juga bersumber dari kekuasaan karena  setiap sanksi yang dibuat di dalam hukum tidak terlepas dari ikut campur peran penguasa. Prof. Sudikno Mertokusumo mengungkapkan bahwa hakikat kekuasaan tidak lain adalah kemampuan seorang untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain dan penegakan hukum dalam hal ada pelanggaran adalah monopoli penguasa.[2]
Kebudayaan masyarakat dengan pranatanya dapat menciptakan norma hukum. Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang agar berperilaku sesuai keinginan pembuat peraturan. Norma sosial dapat berasal dari sistem budaya yang dianut oleh masyarakat.[3] Norma sosial adalah patokan perilaku yang memuat nilai-nilai sosial dalam kelompok masyarakat tertentu. norma sosial bisa disebut dengan peraturan sosial yang bersifat memaksa individu untuk menjalaninya, sehingga dalam menjalankan interaksi sosial, mereka tetap di dalam ruang lingkup nilai sosial yang telah berlaku.[4] Norma sosial menjadi sarana yang dipakai masyarakat untuk menertibkan kehidupan sosial, menuntun, dan mengarahkan tingkah laku manusia dalam berhubungan dengan orang lain. Norma sosial memiliki ciri-ciri berikut :[5]
1.      Aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
2.      Ada atau tidak ada alat penegak tidak pasti (terkadang ada, terkadang tidak ada)
3.      Dibuat oleh masyarakat
4.      Bersifat tidak terlalu memaksa
5.      Sanksinya ringan.




[1] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 1990), hlm. 42.
[2] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya, 2010), hlm. 25.
[3] Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si dan Dr. H. Encup Supriatna, Antropologi Hukum, (Bandung: Pustaka Setia, 2017), hlm. 135.
[4] Haji Katmah, “Nilai dan Norma Sosial : Pengertian, Fungsi, Macam Jenisnya”, http://www.ilmudasar.com/2016/11/Pengertian-Bentuk-Jenis-Macam-Fungsi-Nilai-Sosial-dan-Norma-Sosial-adalah.html, pada tanggal 29 Oktober Pukul 12.16
[5] Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si dan Dr. H. Encup Supriatna, Op.cit, hlm. 135.



Nama                           : Elsa Herpiani
NIM                            : 1153060016
Jur/Smt/Kelas              : HPI/VII/A
Mata Kuliah                : Sosiologi dan Antropologi Hukum
Dosen Pengampu        : Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Adat dalam Yurisprudensi

Perkawinan, ta'aruf dan khitbah