Gugatan sederhana
BAB I
PENDAHULUAN
Bahwa Ibu Asri yang berkediaman di Jakarta Pusat mengajukan gugatan
kepada Ibu Nina yang berkediaman di
Jakarta Pusat, dikarenakan telah melakukan wanprestasi. Dimana ketika pada
tanggal 29 Agustus 2007 Penggugat mengadakan perjanjian dan telah
ditandatangani mengenai jual beli mobil dengan merk Toyota Alphard dengan nomor
polisi B 360 LU seharga Rp. 450.000.000,- dan Penggugat juga telah membayar
Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% dari nilai perjanjian
sebesar Rp. 45.000.000.-. Juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian.
Pada tanggal 01 September 2007, Penggugat berniat untuk melunasi
harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke showroom
milik penggugat oleh Customer Service yang pada saat itu bertugas pada Showroom
milik Tergugat (Ibu Nina), mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual.
Maka Penggugat meminta pengembalian uang panjer (Down Payment)
namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti
dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh Penggugat.
Bahwa hal tersebut sangat merugikan, penggugat meminta pengembalian
uang panjer (Down Payment) secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian
imateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment) yang
telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat, sebesar Rp. 135.000.000.-
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian Gugatan
Sederhana
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara
pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan
materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan
pembuktiannya sederhana.
B.
Lingkup Gugatan
Sederhana
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:
1.
Cidera janji (wanprestasi) dan/atau
2.
Perbuatan melawan hukum dengan nilai
gugatan materil paling banyak Rp 200 juta.
Berbeda dengan gugatan perdata biasa, dalam penyelesaian gugatan
sederhana, maksimal waktu hingga perkara tersebut memperoleh putusan hakim
yaitu 25 hari kerja sejak hari sidang pertama.
Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Mahkamah Agung (MA) memperkenalkan satu
sistem baru dalam hukum acara perdata yang disebut Gugatan Sederhana (small
claim case). Berbeda dengan gugatan perdata biasa yang pada umumnya memerlukan
waktu lama hingga bertahun-tahun sampai putusan atas perkara tersebut
berkekuatan hukum tetap. Dalam penyelesaian gugatan sederhana, maksimal waktu
hingga perkara tersebut memperoleh putusan hakim yaitu 25 hari kerja sejak hari
sidang pertama.
1.
Syarat Gugatan
Terdapat syarat-syarat agar gugatan anda dapat diterima sebagai
gugatan sederhana, yaitu:
a.
Nilai kerugian materiil pihak
penggugat maksimal Rp. 200.000.000,-;
b.
Tidak termasuk persengketaan
kepemilikan hak atas tanah;
c.
Tidak termasuk perkara yang
penyelesaiannya melalui pengadilan khusus;
d.
Penggugat dan Tergugat berdomisili
dalam yurisdiksi pengadilan yang sama;
2.
Perkara yang Dikecualikan dari
Gugatan Sederhana
Perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana di antaranya:
a.
Perkara yang penyelesaian
sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam
peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
b.
Perkara yang berkaitan dengan
sengketa hak atas tanah.
3.
Pihak yang Dapat Mengajukan Gugatan
Sederhana
Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum,
dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali
memiliki kepentingan hukum yang sama.
Para prinsipal (pihak yang berperkara) harus hadir langsung dalam
setiap persidangan, walaupun sebelumnya telah memberikan kuasa kepada advokat
atau lawyer. Para advokat atau lawyer hanya berwenang untuk mendampingi dan
tidak boleh mewakili. Gugatan akan langsung dinyatakan gugur di hari sidang
pertama jika pihak penggugat tidak menghadiri persidangan.
4.
Biaya
Perkara
Besaran panjar
biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Panjar biaya
tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada
pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat
mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.
5.
Mekanisme
Pendaftaran Gugatan Sederhana
Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.
Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang
telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
a.
Identitas
penggugat dan tergugat;
b.
Penjelasan
ringkas duduk perkara; dan
c.
Tuntutan
penggugat.
Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti
surat yang sudah dilegalisasi.
6.
Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian
Gugatan Sederhana
Berikut adalah tahapan penyelesaian gugatan sederhana:
a.
Gugatan sederhana diperiksa dan diputus
oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
b.
Tahapan penyelesaian gugatan
sederhana meliputi:
1)
pendaftaran;
2)
pemeriksaan kelengkapan gugatan
sederhana;
3)
penetapan Hakim dan penunjukan
panitera pengganti;
4)
pemeriksaan pendahuluan;
5)
penetapan hari sidang dan
pemanggilan para pihak;
6)
pemeriksaan sidang dan perdamaian;
7)
pembuktian; dan
8)
putusan.
7.
Lama Penyelesaian Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari
sejak hari sidang pertama.
Penyelesaian melalui proses gugatan sederhana tidak memerlukan
waktu lama dikarenakan tidak ada proses jawab menjawab dalam bentuk replik,
duplik bahkan kesimpulan. Pihak Tergugat tetap diberikan kesempatan untuk
menanggapi gugatan dengan mengajukan jawaban secara tertulis, namun tanpa
adanya eksepsi dan gugatan rekonpensi (gugatan balik). Intervensi dan putusan
provisi pun tidak dikenal dalam proses penyelesaian gugatan sederhana ini.
Pada dasarnya penyelesaian melalui gugatan sederhana ini merupakan
jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan masalah dengan nilai kerugian yang
tidak terlalu besar. Untuk perkara-perkara tersebut pasti akan sangat
melelahkan dan membuang waktu serta biaya lebih jika harus diselesaikan melalui
gugatan perdata biasa yang bisa memakan waktu hingga sekitar 6 bulan.
Lebih jauh, pencari keadilan dapat memperoleh kepastian hukum lebih
cepat karena tidak ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK)
dalam perkara gugatan sederhana.
8.
Peran Hakim dalam Gugatan Sederhana
Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:
a.
Memberikan penjelasan mengenai acara
gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
b.
Mengupayakan penyelesaian perkara
secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian
di luar persidangan;
c.
Menuntun para pihak dalam
pembuktian; dan
d.
Menjelaskan upaya hukum yang dapat
ditempuh para pihak.
Proses pemeriksaan gugatan sederhana dipimpin oleh hakim tunggal,
yang pada saat bersamaan juga berkedudukan sebagai mediator. Hakim tersebut
bersifat aktif dalam mengupayakan perdamaian antara para pihak yang berperkara.
Hakim umumnya akan melakukan mediasi secara langsung dengan para
penggugat dan tergugat (prinsipal), tanpa mengikutsertakan advokat atau lawyer
yang hadir mendampingi mereka.
9.
Perdamaian
dalam Gugatan Sederhana
Dalam gugatan
sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu
yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi.
Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang
mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya
hukum.
10.
Upaya
Hukum Keberatan
Upaya hukum
terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan.
Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta
pernayataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.
Permohonan
keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau
setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua
pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di
kepaniteraan.
Keberatan
adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat
final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding,
kasasi, dan peninjauan kembali.
11.
Lama
Penyelesaian Keberatan
Putusan
terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis
hakim mendasarkan kepada:
a.
Putusan
dan berkas gugatan sederhana;
b.
Permohonan
keberatan dan memori keberatan; dan
c.
Kontra
memori keberatan.
12.
Peran
Kuasa Hukum
Pada
prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum
dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan
sebagai berikut:
a.
Kuasa
hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara anda.
b.
Pendampingan
oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di
persidangan.
BAB III
ANALISIS
Ibu Asri, bertempat tinggal di Jalan Kebon Kelapa No. 15, Jakarta
Utara hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan terhadap Ibu Nina,
bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar No. 12 Jakarta Pusat.
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2007 tergugat telah mengadakan
perjanjian jual beli mobil dengan penggugat, dengan merk Toyota Alphard dengan
nomor polisi B 360 LU seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta
rupiah), seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat
tertanggal 29 Agustus 2007.
Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, Penggugat juga
telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10%
(sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp. 45.000.000,- (empat
puluh lima juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang
tertanggal 29 Agustus 2007.
Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pelunasan
akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak
ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 05 September 2007.
Bahwa pada tanggal 01 September 2007, Penggugat berniat untuk
melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke
showroom milik penggugat oleh Customer Service yang pada saat itu bertugas pada
Showroom milik Tergugat (Ibu Nina), mobil yang dimaksud dinyatakan telah
terjual.
Ternyata pada tanggal 31 Agustus 2007 Tergugat telah tidak menepati
janjinya dengan melakukan transaksi penjualan terhadap mobil sebagaimana
dimaksud dengan Sdr. Arif Rahman seharga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima
puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang
tertanggal 31 Agustus 2007.
Bahwa penggugat juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada
tergugat, dan meminta pengembalian uang panjer (Down Payment) namun tergugat
tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti dengan kendaraan
lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh Penggugat.
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (wanprestasi)
tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak
memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat.
Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat minta pengembalian
uang panjer (Down Payment) secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian
imateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment) yang
telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon
dengan hormat kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan:
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian
uang panjer (Down Payment) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 135.000.000,-
(seratus tiga pulh lima juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan
sekaligus.
2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar
bij vooraad) meskipun timbul verzet atau
banding.
Setelah Penggugat mendaftarkan gugatan tersebut, maka hakim dapat
melakukan pemeriksaan dan menetapkan waktu persidangan. Dari bukti yang telah
disebutkan yaitu berupa kwitansi transaksi penjualan tertanggal 31 Agustus 2007
terhadap mobil sebagaimana dengan Sdr. Arif Rahman seharga Rp. 650.000.000,-
(enam ratus lima puluh juta rupiah). Gugatan tersebut dapat segera diputuskan
dalam waktu paling lama 25 hari.
BAB IV
KESIMPULAN
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan
Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian
Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan
di persidangan terhadap gugatan
perdata dengan nilai gugatan materil paling
banyak Rp. 200. 000. 000.- (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana .
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/ atau perbuatan
melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 ( dua
puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Komentar
Posting Komentar