Gugatan sederhana

BAB I
PENDAHULUAN

Bahwa Ibu Asri yang berkediaman di Jakarta Pusat mengajukan gugatan kepada Ibu Nina  yang berkediaman di Jakarta Pusat, dikarenakan telah melakukan wanprestasi. Dimana ketika pada tanggal 29 Agustus 2007 Penggugat mengadakan perjanjian dan telah ditandatangani mengenai jual beli mobil dengan merk Toyota Alphard dengan nomor polisi B 360 LU seharga Rp. 450.000.000,- dan Penggugat juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% dari nilai perjanjian sebesar Rp. 45.000.000.-. Juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian.
Pada tanggal 01 September 2007, Penggugat berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke showroom milik penggugat oleh Customer Service yang pada saat itu bertugas pada Showroom milik Tergugat (Ibu Nina), mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual.
Maka Penggugat meminta pengembalian uang panjer (Down Payment) namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh Penggugat.
Bahwa hal tersebut sangat merugikan, penggugat meminta pengembalian uang panjer (Down Payment) secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian imateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment) yang telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat, sebesar Rp. 135.000.000.-
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.     Pengertian Gugatan Sederhana
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

B.     Lingkup Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:
1.      Cidera janji (wanprestasi) dan/atau
2.      Perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta.
Berbeda dengan gugatan perdata biasa, dalam penyelesaian gugatan sederhana, maksimal waktu hingga perkara tersebut memperoleh putusan hakim yaitu 25 hari kerja sejak hari sidang pertama.
Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Mahkamah Agung (MA) memperkenalkan satu sistem baru dalam hukum acara perdata yang disebut Gugatan Sederhana (small claim case). Berbeda dengan gugatan perdata biasa yang pada umumnya memerlukan waktu lama hingga bertahun-tahun sampai putusan atas perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Dalam penyelesaian gugatan sederhana, maksimal waktu hingga perkara tersebut memperoleh putusan hakim yaitu 25 hari kerja sejak hari sidang pertama.
1.      Syarat Gugatan
Terdapat syarat-syarat agar gugatan anda dapat diterima sebagai gugatan sederhana, yaitu:
a.       Nilai kerugian materiil pihak penggugat maksimal Rp. 200.000.000,-;
b.      Tidak termasuk persengketaan kepemilikan hak atas tanah;
c.       Tidak termasuk perkara yang penyelesaiannya melalui pengadilan khusus;
d.      Penggugat dan Tergugat berdomisili dalam yurisdiksi pengadilan yang sama;


2.      Perkara yang Dikecualikan dari Gugatan Sederhana
Perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana di antaranya:
a.       Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
b.      Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
3.      Pihak yang Dapat Mengajukan Gugatan Sederhana
Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Para prinsipal (pihak yang berperkara) harus hadir langsung dalam setiap persidangan, walaupun sebelumnya telah memberikan kuasa kepada advokat atau lawyer. Para advokat atau lawyer hanya berwenang untuk mendampingi dan tidak boleh mewakili. Gugatan akan langsung dinyatakan gugur di hari sidang pertama jika pihak penggugat tidak menghadiri persidangan.
4.      Biaya Perkara
Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.
5.      Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana
Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
a.       Identitas penggugat dan tergugat;
b.      Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
c.       Tuntutan penggugat.
Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.
6.      Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana
Berikut adalah tahapan penyelesaian gugatan sederhana:
a.       Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
b.      Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
1)      pendaftaran;
2)      pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
3)      penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
4)      pemeriksaan pendahuluan;
5)      penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
6)      pemeriksaan sidang dan perdamaian;
7)      pembuktian; dan
8)      putusan.
7.      Lama Penyelesaian Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Penyelesaian melalui proses gugatan sederhana tidak memerlukan waktu lama dikarenakan tidak ada proses jawab menjawab dalam bentuk replik, duplik bahkan kesimpulan. Pihak Tergugat tetap diberikan kesempatan untuk menanggapi gugatan dengan mengajukan jawaban secara tertulis, namun tanpa adanya eksepsi dan gugatan rekonpensi (gugatan balik). Intervensi dan putusan provisi pun tidak dikenal dalam proses penyelesaian gugatan sederhana ini.
Pada dasarnya penyelesaian melalui gugatan sederhana ini merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan masalah dengan nilai kerugian yang tidak terlalu besar. Untuk perkara-perkara tersebut pasti akan sangat melelahkan dan membuang waktu serta biaya lebih jika harus diselesaikan melalui gugatan perdata biasa yang bisa memakan waktu hingga sekitar 6 bulan.
Lebih jauh, pencari keadilan dapat memperoleh kepastian hukum lebih cepat karena tidak ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) dalam perkara gugatan sederhana.
8.      Peran Hakim dalam Gugatan Sederhana
Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:
a.       Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
b.      Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
c.       Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
d.      Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
Proses pemeriksaan gugatan sederhana dipimpin oleh hakim tunggal, yang pada saat bersamaan juga berkedudukan sebagai mediator. Hakim tersebut bersifat aktif dalam mengupayakan perdamaian antara para pihak yang berperkara.
Hakim umumnya akan melakukan mediasi secara langsung dengan para penggugat dan tergugat (prinsipal), tanpa mengikutsertakan advokat atau lawyer yang hadir mendampingi mereka.
9.      Perdamaian dalam Gugatan Sederhana
Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
10.  Upaya Hukum Keberatan
Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.
Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.
Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
11.  Lama Penyelesaian Keberatan
Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:
a.       Putusan dan berkas gugatan sederhana;
b.      Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
c.       Kontra memori keberatan.
12.  Peran Kuasa Hukum
Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
a.    Kuasa hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara anda.
b.    Pendampingan oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan.





BAB III
ANALISIS

Ibu Asri, bertempat tinggal di Jalan Kebon Kelapa No. 15, Jakarta Utara hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan terhadap Ibu Nina, bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar No. 12 Jakarta Pusat.
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2007 tergugat telah mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan penggugat, dengan merk Toyota Alphard dengan nomor polisi B 360 LU seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 29 Agustus 2007.
Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, Penggugat juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 29 Agustus 2007.
Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 05 September 2007.
Bahwa pada tanggal 01 September 2007, Penggugat berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke showroom milik penggugat oleh Customer Service yang pada saat itu bertugas pada Showroom milik Tergugat (Ibu Nina), mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual.
Ternyata pada tanggal 31 Agustus 2007 Tergugat telah tidak menepati janjinya dengan melakukan transaksi penjualan terhadap mobil sebagaimana dimaksud dengan Sdr. Arif Rahman seharga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 31 Agustus 2007.
Bahwa penggugat juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, dan meminta pengembalian uang panjer (Down Payment) namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh Penggugat.
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (wanprestasi) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat.
Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat minta pengembalian uang panjer (Down Payment) secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian imateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment) yang telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan:
1.      Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer (Down Payment) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga pulh lima juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus.
2.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
3.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun  timbul verzet atau banding.
Setelah Penggugat mendaftarkan gugatan tersebut, maka hakim dapat melakukan pemeriksaan dan menetapkan waktu persidangan. Dari bukti yang telah disebutkan yaitu berupa kwitansi transaksi penjualan tertanggal 31 Agustus 2007 terhadap mobil sebagaimana dengan Sdr. Arif Rahman seharga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah). Gugatan tersebut dapat segera diputuskan dalam waktu paling lama 25 hari.


BAB IV
KESIMPULAN


Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200. 000. 000.- (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana . Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/ atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 ( dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Adat dalam Yurisprudensi

Kaidah Kebudayaan Menjadi Kaidah Hukum Sosial

Perkawinan, ta'aruf dan khitbah