Contoh surat gugatan
Ciamis, 1 Februari 2017
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Agama Ciamis
Di
Tempat
Perihal : Gugatan
Perceraian
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama : Khaerunnisa
binti Ahmad Maulana
Umur : 32 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jl. Raya Babakan, No. 59 , RT 001 RW 009, Kelurahan Karangampel, Kecamatan Baregbeg, Kotamadya Ciamis.
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap :
Nama : Yusuf Abdillah bin Mansyur
Umur : 37 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Raya Babakan, No. 59 , RT 001 RW 009, Kelurahan Karangampel, Kecamatan Baregbeg, Kotamadya Ciamis.
Selanjutnya disebut
sebagai Tergugat;
Adapun gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Bahwa pada tanggal 13 Rabiul Awal 1405 H (21 Maret 2006) telah dilangsungkan
perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum dan
sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan
di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baregbeg, Kotamadya Ciamis, sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah No No. 333/11/II/2006 tertanggal 21 Maret 2006;
2.
Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat
dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk
rumah tangga yang sakinah, mawaddah,
warahmah yang diridhoi oleh Allah Swt;
3.
Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jl. Raya Babakan No. 59, RT 001 RW 009, Kelurahan Karangampel,
Kecamatan Baregbeg, Kotamadya Ciamis;
4.
Bahwa selama masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat
telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri dan sudah dikaruniai 2 orang anak yang masing-masing bernama:
·
M. Indra Agustiana, laki-laki, lahir pada tanggal 9 September 2008;
·
Siti Aisyah, perempuan, lahir pada tanggal 20 Oktober 2011;
5.
Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah
berumah tangga dengan Tergugat hanya berlangsung selama ± 12 (dua belas) tahun;, ketentraman
rumah tangga
Penggugat dengan Tergugat mulai goyah setelah antara Penggugat dengan Tergugat
terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan Oktober tahun 2016 sampai
dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain;
·
Sejak
bulan Januari 2013 hingga saat ini PENGGUGAT telah
menggantikan posisi TERGUGAT sebagai kepala keluarga yang harus
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena sejak bulan Agustus 2009
TERGUGAT tidak memiliki pekerjaan yang tetap, meskipun PENGGUGAT telah
meminta kepada TERGUGAT agar TERGUGAT segera mencari pekerjaan yang
tetap agar beban PENGGUGAT untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat
lebih ringan;
menggantikan posisi TERGUGAT sebagai kepala keluarga yang harus
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena sejak bulan Agustus 2009
TERGUGAT tidak memiliki pekerjaan yang tetap, meskipun PENGGUGAT telah
meminta kepada TERGUGAT agar TERGUGAT segera mencari pekerjaan yang
tetap agar beban PENGGUGAT untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat
lebih ringan;
·
Namun
demikian, TERGUGAT tetap saja tidak mau berusaha untuk
mencari pekerjaan yang tetap, terlebih lagi sikap TERGUGAT yang ringan
tangan kepada PENGGUGAT, sehingga kehidupan rumah tangga antara
PENGGUGAT dan TERGUGAT mulai mengalami pasang surut yang ditandai
dengan sering terjadinya perselisihan dan selalu berakhir dengan
pertengkaran. Kadang-kadang pertengkaran timbul dan dipicu oleh
persoalan kecil berupa perbedaan pendapat antara PENGGUGAT dan
TERGUGAT;
mencari pekerjaan yang tetap, terlebih lagi sikap TERGUGAT yang ringan
tangan kepada PENGGUGAT, sehingga kehidupan rumah tangga antara
PENGGUGAT dan TERGUGAT mulai mengalami pasang surut yang ditandai
dengan sering terjadinya perselisihan dan selalu berakhir dengan
pertengkaran. Kadang-kadang pertengkaran timbul dan dipicu oleh
persoalan kecil berupa perbedaan pendapat antara PENGGUGAT dan
TERGUGAT;
6.
Bahwa puncak dari
percekcokan antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan Desember tahun
2016 Yang menyebabkan antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah, dimana
Penggugat/Tergugat pergi dan kembali kerumah orang tuanya. Sehingga
sejak saat itu Penggugat dan Tergugat sudah tidak pernah lagi menjalin hubungan
sebagaimana layaknya suami istri;
7.
Bahwa atas permasalahan dan kemelut rumah tangga yang
dihadapi, Penggugat telah mencoba memusyawarahkan dengan keluarga Penggugat dan
Tergugat untuk mencari penyelesaian dan demi menyelamatkan perkawinan, namun
usaha tersebut tidak membuahkan hasil;
8.
Bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat
sebagaimana yang diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu
rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa
rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan,
sehingga lebih baik diputus karena perceraian;
9.
Bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan Penggugat untuk mengajukan
gugatan perceraian terhadap Tergugat atas dasar pertengkaran yang terjadi terus
menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah
memenuhi unsur Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo.
Pasal 116 huruf (f) dan (h) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum
untuk menyatakan gugatan cerai
ini dikabulkan;
10.
Bahwa
untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta
SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera
Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor
Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam
register yang tersedia untuk itu;
11.
Bahwa Penggugat sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut
diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil
Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan
putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMER:
1.
Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menjatuhkan talak satu ba’in sughraa Tergugat (Yusuf Abdillah bin Mansyur) Terhadap Penggugat (Khaerunnisa binti Ahmad Maulana)
3.
memerintahkan
panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor
Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam
register yang tersedia untuk itu;
4.
Membebankan
biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDER:
Atau
apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono);
Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima
kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat kami,
Penggugat
Khaerunnisa binti Ahmad Maulana
Komentar
Posting Komentar