Contoh surat gugatan

                                                                          Ciamis, 1 Februari 2017

Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Agama Ciamis
Di
Tempat

Perihal : Gugatan Perceraian

Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama             : Khaerunnisa binti Ahmad Maulana
Umur             : 32 tahun
Agama           : Islam
Pekerjaan       : Ibu Rumah Tangga
Alamat           : Jl. Raya Babakan, No. 59 , RT 001 RW 009, Kelurahan Karangampel, Kecamatan Baregbeg, Kotamadya Ciamis.
                         
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap :

Nama               : Yusuf Abdillah bin Mansyur                             
Umur               : 37 tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat            : Jl. Raya Babakan, No. 59 , RT 001 RW 009, Kelurahan Karangampel, Kecamatan Baregbeg, Kotamadya Ciamis.

Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Adapun gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

1.      Bahwa pada tanggal 13 Rabiul Awal 1405 H (21 Maret 2006) telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baregbeg, Kotamadya Ciamis, sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah No No. 333/11/II/2006 tertanggal 21 Maret 2006;
2.      Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah yang diridhoi oleh Allah Swt;
3.      Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jl. Raya Babakan No. 59, RT 001 RW 009, Kelurahan Karangampel, Kecamatan Baregbeg, Kotamadya Ciamis;
4.      Bahwa selama masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri dan sudah dikaruniai 2 orang anak yang masing-masing bernama:
·         M. Indra Agustiana, laki-laki, lahir pada tanggal 9 September 2008;
·         Siti Aisyah, perempuan, lahir pada tanggal 20 Oktober 2011;
5.      Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya berlangsung selama ± 12 (dua belas) tahun;, ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah setelah antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain;
·         Sejak bulan Januari 2013 hingga saat ini PENGGUGAT telah
menggantikan posisi TERGUGAT sebagai kepala keluarga yang harus
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena sejak bulan Agustus 2009
TERGUGAT tidak memiliki pekerjaan yang tetap, meskipun PENGGUGAT telah
meminta kepada TERGUGAT agar TERGUGAT segera mencari pekerjaan yang
tetap agar beban PENGGUGAT untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat
lebih ringan;
·         Namun demikian, TERGUGAT tetap saja tidak mau berusaha untuk
mencari pekerjaan yang tetap, terlebih lagi sikap TERGUGAT yang ringan
tangan kepada PENGGUGAT, sehingga kehidupan rumah tangga antara
PENGGUGAT dan TERGUGAT mulai mengalami pasang surut yang ditandai
dengan sering terjadinya perselisihan dan selalu berakhir dengan
pertengkaran. Kadang-kadang pertengkaran timbul dan dipicu oleh
persoalan kecil berupa perbedaan pendapat antara PENGGUGAT dan
TERGUGAT;
6.      Bahwa puncak dari percekcokan antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan Desember tahun 2016 Yang menyebabkan antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah, dimana Penggugat/Tergugat pergi dan kembali kerumah orang tuanya. Sehingga sejak saat itu Penggugat dan Tergugat sudah tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya suami istri;
7.      Bahwa atas permasalahan dan kemelut rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah mencoba memusyawarahkan dengan keluarga Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian dan demi menyelamatkan perkawinan, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil;
8.      Bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;
9.      Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat atas dasar pertengkaran yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) dan (h) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan gugatan cerai ini dikabulkan;
10.  Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan  salinan putusan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
11.  Bahwa Penggugat sanggup membayar biaya perkara;

Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMER:
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menjatuhkan talak satu ba’in sughraa Tergugat  (Yusuf Abdillah bin Mansyur) Terhadap Penggugat (Khaerunnisa binti Ahmad Maulana)
3.      memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan  salinan putusan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
4.      Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);


Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hormat kami,
Penggugat



Khaerunnisa binti Ahmad Maulana


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Adat dalam Yurisprudensi

Kaidah Kebudayaan Menjadi Kaidah Hukum Sosial

Perkawinan, ta'aruf dan khitbah