Gugatan sederhana
BAB I PENDAHULUAN Bahwa Ibu Asri yang berkediaman di Jakarta Pusat mengajukan gugatan kepada Ibu Nina yang berkediaman di Jakarta Pusat, dikarenakan telah melakukan wanprestasi. Dimana ketika pada tanggal 29 Agustus 2007 Penggugat mengadakan perjanjian dan telah ditandatangani mengenai jual beli mobil dengan merk Toyota Alphard dengan nomor polisi B 360 LU seharga Rp. 450.000.000,- dan Penggugat juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% dari nilai perjanjian sebesar Rp. 45.000.000.-. Juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian. Pada tanggal 01 September 2007, Penggugat berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke showroom milik penggugat oleh Customer Service yang pada saat itu bertugas pada Showroom milik Tergugat (Ibu Nina), mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual. Maka Penggugat meminta pengembalian...