Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

Kaidah Kebudayaan Menjadi Kaidah Hukum Sosial

 Kebudayaan itu berwujud gagasan dan tingkah laku manusia, kebudayaaan tidak lepas dari kepribadian  individu melalui proses belajar yang panjang  dan menjadi milik dari masing-masing individu masyarakat yang bersangkutan. Kepribadian atau watak tiap-tiap individu pasti juga mempunyai pengaruh terhadap perkembangan kebudayaan itu dalam keseluruhannya. Gagasan, tingkah laku, atau tindakan manusia itu ditata, dikendalikan dan dimantapkan pola-polanmya oleh berbagai sistem norma yang seolah olah berada diatasnya. 1. Norma Kelaziman / Kebiasaan (Folkways) Folkways adalah suatu norma atau tata aturan seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu kegiatan yang diikuti tanpa berpikir panjang dan dilakukan berulang-ulang secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar dengan bentuk yang sama, melainkan hanya didasarkan atas tradisi atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Folkways lebih dari custom. Custom adalah cara-cara bertindak yang te...